Spesifikasi :
Lampu Polisi Strobo 12V Kuning Kendaraan bermotor Polisi dapat dilengkapi dengan Lampu Polisi Strobo 12V Kuning. Pengolongan Lampu Polisi Strobo 12V Kuning.
sebagaimana di maksud terdiri dari warna : Merah Biru dan Kuning Akan tetapi Lampu isyarat tersebut juga mempunyai makna serta berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki Hak Utama, sebagai contoh Lampu isyarat warna kuning yang berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
Pengguna Lampu isyarat dan sirene sebagai berikut : Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Lampu isyarat warna merah dan sirene di gunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Selain Jual Lampu Patwal Polisi Strobo Biru di Jakarta, kami juga menyediakan produk lainya diantaranya:
Posting Komentar